»

Hasil Pencarian

Sabtu, 23 Mei 2009

Peringati hari tanpa tembakau se dunia ; 31 Mei Dilarang Merokok di Tempat Umum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Mardiyanto mengirimkan surat kepada para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan dan untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Kabid Humas Badan Informasi Daerah (BID) DIY Alex Samsuri SH di kantornya, Rabu (21/5) menjelaskan, dalam surat tertanggal 17 April 2008 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni tersebut disampaikan, dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Se Dunia dan Gerakan Nasional Pengendalian Dampak Rokok Guna Melindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok, pada Sabtu (31/5) mendatang, masyarakat, pegawai instansi pemerintah/swasta dilarang merokok selama sehari.


Larangan merokok tersebut untuk mendukung program pemerintah terkait upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Dalam surat itu juga disampaikan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah di daerah dan pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja, untuk dapat menyediakan ruangan khusus tempat merokok.

0 komentar: