Rokok hukumnya haram, karena
- Bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) )
- Merusak badan atau kesehatan. Kata khamar dalam ayat berikut ini (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb), bukan hanya arak. Acu juga (Q2:195)
- Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28 Q6:141 Q7:31)
- Termasuk dalam Hadith La dhororo wala dhirara: tidak boleh membinasakan diri, dan diri orang lain. Bayangkan nanti hari qiamat kalau kita menjadi penyebab meninggalnya seseorang karena asap rokok kita. Orang itu berhak untuk menuntut kita di hadapan Allah
0 komentar:
Posting Komentar