»

Hasil Pencarian

Selasa, 21 Oktober 2008

Penipuan oleh Philip Morris

Republika, hari ini memberitakan: Juri pengadilan Los Angeles memerintahkan perusahaan tembakau besar di Amerika Serikat Philip Morris untuk membayar uang senilai 3 miliar dolar AS lebih kepada seorang perokok yang menderita kanker tahap terminal. Perokok yang bernama Richard Boeken, pria asal California berusia 56 tahun ini, menuntut perusahaan Philip Morris. Ia menilai perusahaan tidak memperingatkan betapa bahayanya rokok yang ia produksi. Akibatnya dia menderita penyakit kanker akibat kebiasaannya merokok produk Philip Morris. Boeken menuduh perusahaan Philip Morris atas enam tuduhan penipuan, konspirasi dan kecerobohan. Dewan juri di pengadilan ini akhirnya mendukung keenam tuntutan Boeken. Boeken menyatakan bahwa dia mulai mencoba-coba merokok Marlboro pada usia 13 tahun. Baru pada pertengahan tahun 1990-an dia menyadari betapa bahayanya asap rokok yang selama ini dia konsumsi.
Kapan di Indonesia penipuan massal ini bisa berakhir melalui cara yang legal?

0 komentar: